BATANG, AYOSEMARANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Nur Tofan menyatakan, seluruh berkas administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Batang tidak semuanya lengkap.
Penyerahan berkas administrasi para bacaleg dilakukan oleh para pimpinan parpol pada 24 . Status berkas saat penyerahan itu adalah belum memenuhi syarat (BMS).
"Saat penyerahan berkas pada 24 Juni 2023 kemarin, yang belum memenuhi syarat sejumlah 601 bacaleg atau 100 Persen," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat 7 Juli 2023.
Tofan menyebut meski berstatus BMS, para bacaleg masih punya kesempatan memperbaiki. Tahapan perbaikan dokumen persyaratan administratif bacaleg mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Beberapa kekurangan dokumen antara lain surat kesehatan, surat keterangan PN, legalisir Ijazah, hingga gelar haji.
"Gelar adat, gelar keagamaan, butuh surat pernyataan dari pimpinan parpol. hak parpol selama masa perbaikan yaitu geser dapil hingga ganti orang," jelasnya.
Nur Tofan mengingatkan r Tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.
Selama masa perbaikan, KPU Kabupaten Batang membuka layanan help desk, agar parpol bisa berkonsultasi.
"Lalu juga pelayanan untuk 'oprak oprak' agar seluruh parpol bisa melengkapi dokumen yang harus diperbaiki," ucapnya.