umum

Tarif Resmi Pembuatan SIM C Mulai Bulan Juli 2023

Senin, 10 Juli 2023 | 21:12 WIB
Tarif pembuatan SIM C (istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua tentunya sudah tidak asing lagi dengan Surat Izin Mengemudi "C" karena surat ini diwajibkan dimiliki jika ingin berkendara.

Tentunya dalam pembuatan ini juga akan dikenakan sejumlah biaya yang mungkin dimanfaatkan sebagai ongkos cetak dan administrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu kiranya kita semua mengetahui berapa tarif resmi yang harus disiapkan.

Baca Juga: Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online

Berikut ini pembahasan tentang jumlah tarif resmi pembuatan SIM C terbaru tahun 2023.

Sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat ijin mengemudi C ada 3 golongan yakni :

- SIM C : Untuk sepeda motor hingga 250 cc

- SIM C I : Untuk sepeda motor antara 250 - 500 cc

- SIM C II : Untuk Sepeda motor diatas 500 cc

Baca Juga: Apakah Bisa Bayar Pajak Motor dari Rumah Saja? Simak Ulasannya

Penerapan pembiayaan pembuatan SIM telah diatur sedemikian rupa agar terhindar dari pungutan liar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jemis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia artinya tidak ada pembedaan dalam pembuatan SIM C apapun.

Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp.100.000 untuk penerbitan SIM C.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB