regional

TOK! Bupati Demak dan DPRD Setujui Perda Kabupaten Layak Anak

Kamis, 13 Juli 2023 | 15:57 WIB
Bupati Demak dan DPRD Setujui Perda Kabupaten Layak Anak

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- DPRD dan Bupati Demak setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi Perda.

Kesepamahan Perda Kabupaten Layak Anak melalui Rapat Paripurna ke 14 DPRD Kabupaten Demak tentang persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Demak terhadap 5 Raperda Kabupaten Demak, Selasa 11 Juli 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet yang dihadir para Wakil Ketua DPRD dan Bupati Demak Eisti'anah dan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun.

Baca Juga: Disorot Dewan Rp 6 Miliar Tidak Sinkron di LPP APBD dan LKPJ, Begini Penjelasan Bupati Demak

Terkait Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak, Bupati Demak Eisti'anah mengatkan bahwa ana adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangusngan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

"Maka agar kelak mampu bertanggung awab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, berpartisipasi secara optimal sesuia dengan harkat dan martabat kemanusiaan, ssera mendapat perlindungan dari kekrasan diskriminasi.

Menurut Eisti'anah, komitmen negara untuk menjamin upaya perlindungan anak ditujukan dalam UUD RI 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyebutkan.

Baca Juga: Bupati Demak Buka Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warganya

"Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminsi," katanya.

Adapun dalam pasal 52 ayat (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk kepentingan anak maka anak harus diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pada pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) UU nomor 35 tahun 2014 menyebutan bahwa, Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak daerah melalui pembangunan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Eisti'anah menjelaskan, KLA adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana , menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wacana Penambangan Pasir Laut Pesisir Demak, Ketua DPRD: Kepentingan Masyarakat yang Utama

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB