umum

Cek Aturan dan Kebijakan WFH 50 Persen ASN DKI Jakarta dalam Uji Coba Selama KTT ASEAN 2023

Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:16 WIB
Tak sepenuhnya work from home, ini aturan dan kebijakan WFH bagi ASN selama KTT ASEAN. (freepik/rawpixel)

WFO: Menyesuaikan persentase WFH

Baca Juga: ASN Resmi Work From Home, Ini Daftar Instansi yang Tidak Boleh WFH dan Tetap Harus Ngantor, Apa Aja ya?

3. Layanan Masyarakat

(Seperti: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi serta utilitas dasar)

WFH: Tidak ada

WFO: 100%

Baca Juga: Kronologi Truk Traktor Terperosok di Jalan Yos Sudarso Semarang Sampai Ringsek, Begini Kondisi Sopir

Adapun jadwal dan aturan lengkap lainnya:

Kebijakan WFH 50% 21 Agustus-21 Oktober

Untuk work from home (WFH) dengan persentase 50% ini bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dari tanggal 21 Agustus 2023.

Hal tersebut pun disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Profil RIIZE dan Biodata Lengkap Member, Boyband SM Entertainment Baru Rilis Lagu Debut 'Memories'

WFH ini ditetapkan bagi ASN yang tak langsung bersentuhan bersama masyarakat.

"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ungkap Heru Budi dalam keterangan resminya yang dikutip tim Ayo Semarang, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Adapun ketentuan dan aturan WFH 75% dalam rangka KTT ASEAN 5-7 September 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB