Jadi persentase WFH ini paling banyak 50 persen, sementara persentase WFO sama dengan atau lebih 50 persen guna melayani administrasi pemerintahan serta memberikan pelayanan dukungan pimpinan.
Baca Juga: Adu Isi Garasi Bobby Nasution vs Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo Kalah Telak?
Kebijakan WFH ASN di Jakarta ini resmi tercantum dalam SE MenPAN-RB No.17/2023 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan serta Penyelenggaraan KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Terkait aturan dan ketentuan WFH ASN DKI Jakarta ini pun awalnya akan dilakukan di akhir September hingga 3 bulan.
Namun pihak pemprov DKI Jakarta resmi mempercepat pelaksanaan WFH untuk para ASN ini.
Sehingga dipastikan dengan berlakunya uji coba WFH ini kegiatan KTT ASEAN pun akan lebih lancar dan mumpuni.
Demikian informasi terkait aturan dan kebijakan WFH bagi ASN selama KTT ASEAN. Semoga bermanfaat.***