regional

Pemkab Demak Maksimalkan Basimda untuk Siswa Kurang Mampu

Senin, 13 Desember 2021 | 17:04 WIB
Suasana pelaksanaan Sosialisasi percepatan PIP jenjang SMP. (dok Dindikbud Demak)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Demak menganggarkan bantuan untuk membantu siswa kurang mampu dengan program Bantuan Siswa Miskin Daerah (Basimda).

Adanya program Basimda dikarenakan bantuan Program Indonesia Pintar, PIP, masih belum bisa menjangkau seluruh peserta didik yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun, program Basimda sendiri sudah berjalan sejak tahun 2017 dalam periode kepemimpinan Bupati Demak sebelumnya, HM. Natsir dan masuk ke dalam program unggulan.

Baca Juga: Daftar Makanan Terenak di Dunia Tahun 2021, Salah Satunya Rendang Kuliner Asli Indonesia

“Program Basimda ini kemudian diteruskan oleh Bupati Demak yang baru, Dr. Eisti’anah. Untuk peserta didik penerima PIP dan Basimda ditegaskan tidak akan menumpuk, jadi tidak ada penerima ganda bantuan,” kata Kepala Seksi Pembinaan SMP Dindikbud Demak, Tri Pitoyo, dalam sosialisasi percepatan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi operator yang berada di jenjang SMP, belum lama ini.

Tri Pitoyo mengatakan, apabila pencairan dana PIP tidak segera dilaksanakan dan melebihi waktu yang ditentukan, uang akan ditarik kembali oleh pihak pusat dan tidak bisa dicairkan.

PIP sendiri merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu peserta didik yang miskin atau rentan miskin.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak memiliki tugas untuk mengoordinir semua satuan pendidikan bagi siswa-siswa yang mendapatkan program PIP.

“Program pemerintah ini untuk membantu para siswa kurang mampu agar bisa melanjutkan sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Minta Ada Peningkatan Capaian Vaksinasi Jelang Momen Nataru

Melalui dana yang didapatkan, diharapkan peserta didik bisa menggunakan uang tersebut dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran.

Dijelaskan, terkait pengambilan data penerima program PIP sendiri merupakan kebijakan dari pusat yang ditentukan dari data Dapodik yang ada.

Setiap tahunnya akan dilaksanakan validasi data yang kemudian muncul jumlah kuota dari pihak Kemdikbudristek.

Tidak hanya bagi jenjang SD, program PIP juga menyasar jenjang SMP. Dana yang nantinya diperoleh sebesar Rp450 ribu bagi jenjang SD dan Rp750 ribu bagi peserta didik jenjang SMP.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB