Dindikbud Demak Gelar Pelatihan Guna Tingkatkan Kompetensi Guru TK

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 11:30 WIB
Dindikbud memberikan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik  PAUD. (Dindikbud Demak)
Dindikbud memberikan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik PAUD. (Dindikbud Demak)


DEMAK, AYOSEMARANG.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi bagi guru TK di Kabupaten Demak.

Kegiatan tersebut digelar selama tiga hari mulai dari Rabu hingga Jumat 17-19 November 2021 di SMA Negeri 1 Kabupaten Demak.

Sebelumnya, Upacara Pembukaan Pelatihan diselenggarakan di Aula Budi Utomo Dindikbuk Kabupaten Demak. Pembukaan pelatihan tersebut digelar pada hari Selasa, 16 November 2021 dan dihadiri oleh Bupati Demak.

Baca Juga: Perahu Terbalik di Lomba Dragon Boat Championship 2021 Cilacap, Satu Orang Masih Hilang

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dindikbud Demak, Endra Faturahman, S.STP, M.SI menuturkan bahwa peserta pelatihan merupakan guru TK non PNS di seluruh Kabupaten Demak. "Total ada sekitar 60 peserta," sebutnya.
Endra mengungkapkan, pelatihan tersebut diselenggarakan dalam rangka program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dari Dindikbud tahun anggaran 2021.
Pelatihan tersebut, kata Endra memiliki beberapa tujuan. Utamanya, yakni meningkatkan kompetensi Guru TK di Kabupaten Demak.

Peserta pelatihan diharapkan memahami aspek-aspek perkembangan anak dan mengetahui karakteristik anak didik di beberapa aspek penilaian. Di antaranya aspek perkembangan fisik, kognitif, emosional, sosial, bahasa, dan moril anak.

Baca Juga: Terinspirasi dari Pekerja Pasar, SDN Gajah 1 Tampilkan Tari Muncul Gumregah

Kemudian, Endra melanjutkan, tujuan pelatihan juga memberikan pemahaman terhadap performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.

"Serta menguasai kompetensi pedagodik, dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari," paparnya.

Tujuan terakhir yakni melaksanakan ketentuan Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009. Salah satunya, diwajibkan dalam penyusunan publikasi ilmiah atau karya inovatif.

Baca Juga: SMP Negeri 4 Demak Tampilkan Tari Pejuang Desa di GSMS

Endra menjelaskan materi pelajaran total ada 32 Jampel. Tenaga pengajarnya meliputi Bupati Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Kepala Dindikbud kabupaten demak, Narasumber Peningkatan Kompetensi Guru, dan Pejabat Dindikbud Kabupaten Demak. (Adv/Zaidi).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X