regional

Berikut Ini 6 Alasan PNS Boleh Bercerai

Senin, 13 Desember 2021 | 17:59 WIB
Ilustrasi, PNS (setkab)


DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Seorang PNS yang hendak menggugat cerai suami atau istri baik yang sesama PNS mau pun tidak, diperlukan pengajuan izin tertulis.

Terkait persoalan PNS yang hendak menggugat cerai suami atau istri tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan GTK SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dindikbud Demak Isman SH.

Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ada 6 alasan PNS boleh cerai.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021, Ini Perceraian 6 Artis Paling Fenomenal Sepanjang Tahun, Rachel Vennya hingga Kiwil

PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah berikut ini.

1. Salah satu pihak berbuat zina.

2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.

3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin karena hal lain di luar kemampuannya.

4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.

5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain.

6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dijelaskan bahwa aturan perceraian ini bukanlah bermaksud untuk memberatkan pihak tergugat atau pun penggugat.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Tidak Masuk dalam Skema Inti di Manchester United, Ralf Rangnick Persilakan Paul Pogba Pergi?

Namun sebagai bentuk kewajiban bahwa pimpinan wajib memberikan nasihat dan juga kerukunan.

“Ada juga proses pengambilang keterangan bersama barangkali bisa dirukunkan kembali. Terkait berhasil atau tidaknya konsolidasi yang kami lakukan, pimpinan sudah menggugurkan kewajiban sebagi pihak yang wajib menasihati dan merukunkan,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB