Baca Juga: Jokowi: Vaksin Dosis Ketiga Gratis!
"Apalagi (Gibran) menjabat sebagai wali kota dan Mas Kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat tentunya lebih berhati-hati," tuturnya.
Bila memang ingin membersihkan nama baik, Rudy menyarankan untuk menuntut pelapor dengan pencemaran nama baik, namun demikian harus menunggu rilis dari KPK terlebih dahulu.
"Jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," tandasnya.