regional

Soal Galian C Ilegal, BPD dan Pemdes Tulakan Jepara Dukung Upaya Gapoktan Margo Utomo

Selasa, 11 Januari 2022 | 21:18 WIB
Aktivitas para petani yang membongkar akses jalan penambangan ilegal galian C di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. (dok Gapoktan Margo Utomo )

JEPARA, AYOSEMARANG.COM -- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara mendukung upaya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo dalam upaya menegakkan aturan yang disepakati bersama pada tahun 2020 lalu.

Hal itu terungkap dalam rembug tani yang dilaksanakan di kediaman Ketua Gapoktan H Masruhan, Dukuh Winong, Desa Tulakan, Senin 10 Januari 2022.

"Pada prinsipnya BPD mendukung upaya-upaya petani dalam menjaga ketahanan pangan dan mengelola pertanian sepanjang tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” kata Chadziq, Ketua BPD Tulakan melalui keterangan yang diterima Ayosemarang, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: (SEMARANGAN) Sejarah Pecinan Semarang Part 2: Bangunan Khas dan Arti Kelenteng bagi Masyarakat Tionghoa

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika penambangan itu berizin, tentu memerlukan persetujuan masyarakat lokal, rekomendasi petinggi (kepala desa), lalu ke pemerintah kabupaten baru mendapatkan izin pemerintah provinsi.

"Kalau ada yang membawa Surat Keterangan Usaha (KSU) lalu mengatakan sudah mendapat izin petinggi, perlu diluruskan. SKU itu hanya untuk mendapatkan kredit dari bank, bukan izin dari petinggi untuk melakukan penambangan batuan,” kata Chadziq.

Sementara itu, Pemdes Tulakan yang diwakili Ladu, Wahyu Triatmowibowo mengatakan mendukung upaya Gapoktan dalam menegakkan aturan dan memperjuangkan ketahanan pangan.

Baca Juga: PREVIEW Persiraja vs PSIS Semarang, Yoyok Sukawi: Hukumnya Wajib Menang!

"Setahu saya, petinggi tidak pernah mengeluarkan izin penambangan batuan. Petinggi hanya menandatangani Surat Keterangan Usaha yang dibuat Suntono, di mana pekerjaannya sebagai penggali batuan,” kata Wahyu.

"Kalau SKU itu digunakan suntono untuk melakukan penambangan batuan dan menyewa lahan, informasi ini akan saya sampai kepada pak Petinggi. Kita pantau bersama kegiatan Suntono,” jelas Wahyu.

Rembug tani yang dilaksanakan di kediaman Ketua Gapoktan H Masruhan, Dukuh Winong, Desa Tulakan, Senin 10 Januari 2022. (istimewa)

Ketua Gapoktan Margo Utomo H Masruhan menyambut baik dukungan BPD dan Pemdes.

"Saya berharap kita semua, Poktan, Gapoktan dan petani di desa Tulakan kompak menjaga lingkungan dan kondusivitas desa. Mudah-mudahan penambangan batuan illegal di Kali Gelis benar-benar berhenti beroperasi,” ujar Masruhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Januari 2022 : Capricorn, Aquarius dan Pisces Jangan Lewatkan Kesempatan

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB