nasional

STB Gratis Kominfo 2022, Begini Syarat dan Langkah Dapat Set Top Box TV Digital

Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:00 WIB
STB Gratis Kominfo 2022, Begini Syarat dan Langkah Dapat Set Top Box TV Digital (kominfo.go.id)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi syarat dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022.

Ayosemarang.com berikut ini memberikan informasi syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022 jelang migrasi TV digital.

Informasi syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022 ini ada di akhir artikel, jangan sampai kelewatan.

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi TV Digital

Pemerintah saat ini sedang menggalakkan Indonesia menyaksikan siaran TV digital.

Pada tahun ini seluruh Indonesia hanya bisa menyaksikan siaran TV digital saja.

Bagi pengguna TV analog, bisa langsung membeli TV digital. Namun ada cara lain agar pengguna TV analog tetap bisa menikmati siaran TV digital, yakni dengan memiliki Set Top Box (STB).

Jika tak memiliki Set Top Box (STB) Maka mustahil pengguna TV analog bisa menikmati siaran TV lagi.

Namun jangan khawatir, ternyata program pemerintah dalam hal ini Kominfo akan bagi-bagi Set Top Box (STB) gratis jelang migrasi ke TV digital.

Masyarakat mudah mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, langkah-langkahnya ada di akhir artikel ini.

Set Top Box (STB) berfungsi menangkap siaran TV digital di TV analog.

Kominfo menyiapkan sedikitnya 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis jelang migrasi TV digital.

Penggunaan Set Top Box (STB) dimanfaatkan masyarakat tanpa harus ganti televisi TV digital.

Kominfo siapkan Set Top Box (STB) gratis mulai tahun 2022.

Adapun warga yang ditargetkan Kominfo untuk dapat bantuan sosial Set Top Box (STB) adalah mereka dengan nama terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi Siaran TV Digital, Cek di Sini!

Halaman:

Tags

Terkini