regional

300 Aset Bidang Tanah Milik Pemkab Batang Ikut Program PTSL

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:51 WIB
Bupati Batang Wihaji menerima sertifikat aset milik Pemkab Batang program PTSL tahun 2021 beberapa bulan lalu.  Foto : Muslihun kontributor Batang 

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Sebanyak 300 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang berupa jalan, irigasi sekolahan, dan lapangan, masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji usai menghadiri kegiatan pembekalan pelaksanan PTSL kepada seluruh kepala desa tahun 2022 di hotel Dewi Ratih, Jumat 26 Januari 2022. Ia pun menyebutkan ada 506 aset pemkab sudah tersertifikat dari total sekitar 800 bidang tanah aset milik Pemkab Batang. 

"Aset Pemkab Batang tinggal 30 persen yang tahun ini target kita terserifikat melalui program PTSL. Kalau ada gugatan tidak ada masalah, silahkan saja secara hukum syah - syah saja,"kata Wihaji. 

Baca Juga: Pengelola BBC Belum Terisi, Disperindagkop UKM Batang Tunggu Arahan Bupati Wihaji Siap Gelar Lelang Ulang

Politisi Golkar itu juga mengatakan, pihak Pemkab Batang telah mengeluarkan kebijkan baru yang menggratiskan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto menyatakan optimis target program PTSL di tahun 2022 selesesai tepat waktu. 

"Target tahun lalu jumlahnya dua kali banyak saja bisa selesai pada waktunya. Ini yang jumlahnya 32 ribu bidang tanah saya optimis selesai tepat waktu," ungkapnya. 

Baca Juga: Pencurian Komponen Panel KWH Meter di Batang Kembali Terjadi, Jalan di Beberapa Kecamatan Gelap Gulita

Langkah - langkah percepatan target tersebut, kata dia, salah satunya dengan penyuluhan pembekalan pelaksanan PTSL.

"Kita juga sudah menyiapkan data sebelumnya yaitu obyek tanah masing - masing desa. Sehingga kita tahu obyek tanah yang sudah sertivikat dan yang belum. Setelah acara ini langsung penyuluhan tingkat desa," ungkapnya. 

Kris Joko Sriyanto juga menyatakan bahwa kegiatan PTSL sudah ada anggaran dari negara. Namun hanya untuk pelaksanaan tapi untuk kegiatan pra timbul biaya yang memerlukan keraifan lokal. Sehingga diperailahkan untuk dimusyawarahkan secara bersama. 

Baca Juga: Ketua Baznas Pusat Temui Bupati Wihaji Minta Pengurus Baznas Batang Baru Segera Dibentuk

"Pihak BPN tidak mencampuri urusan itu, karena kita melaksanakan sesuai dengan anggaran saja. Kalau sesuai Intruksi presiden kegiatan pra PTSL sebenarnya Rp150 ribu untuk wikayah Jawa, uang tersebut digunakan pembelian materai, bangko dan penyiapan patok dan pemasanganya serta tenga bantu untuk penunjukan batas," katanya. 

Ia pun menyebutkan biaya yang timbul pra PTSL harus sesuai kesepakatan pemohon PTSL. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB