SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan PPKM Level 3 yang mengalami perubahan.
Penyesuaian aturan PPKM Level 3 ini salah satu diantaranya dalah kebijakan bekerja dari kantor atau WFO.
Dalam aturan PPKM Level 3 sebelumnya, WFO hanya diperbolehkan 25 persen saja, kini menjadi 50 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Selasa, 15 Februari 2022
“Periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta aturan di fasilitas umum seperti tempat wisata. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah melonggarkan batas maksimum aktivitas masyarakat dan dinaikkan menjadi 50 persen.
“Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen. Detail dari peraturan ini akan tertuang nanti dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” ujar dia.
Baca Juga: Apink Rilis Album Horn Hari Ini, Langsung Trending Twitter
Dengan aturan ini, kata Luhut, para pedagang dan para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitasnya dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak dari kebijakan pemerintah. Kendati demikian, Luhut berpesan agar penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan serta melakukan vaksinasi baik dosis kesatu, kedua, maupun booster.
Luhut menjelaskan, perubahan aturan PPKM Level 3 ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik Omicron yang berbeda dari Delta. Selain itu, pemerintah juga melihat perkembangan situasi di rumah sakit yang dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan gelombang Delta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Selasa, 15 Februari 2022
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menginjak rem ekonomi terlalu dalam.
“Dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” jelas dia.