ATURAN LENGKAP Instruksi Wali Kota Semarang PPKM Level 1, Camat dan Lurah Aktif Cegah Covid-19

photo author
- Rabu, 9 Februari 2022 | 13:20 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat di Museum Kota Lama Semarang. Hendi dalam Perwal PPKM Level 1 mengajak Camat dan Lurah untuk cegah Covid-19. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat di Museum Kota Lama Semarang. Hendi dalam Perwal PPKM Level 1 mengajak Camat dan Lurah untuk cegah Covid-19. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau Wali Kota Hendi mengimbau kepada seluruh Camat dan Lurah untuk mengaktifkan posko satgas tingkat kelurahan dan kecamatan dalam Peraturan Wali Kota PPKM Level 1.

Instruksi Wali Kota Semarang itu sebagai upaya mengurangi penyebaran dan pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah.

Wali Kota Hendi juga meminta agar seluruh RW mengaktifkan Kampung Siaga Candi Hebat. Sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap warga pendatang yang keluar masuk wilayah tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 3 Semarang? Begini Penjelasan Wali Kota Hendi

"Kemudian untuk Camat dan Lurah agar mensosialisasikan kegiatan peribadatan secara berjamaah di rumah ibadah di wilayah RT/RW maksimal 75 persen dari kapasitas. Wajib menerapkan prokes dan physical distancing," ujar Hendi, Rabu 9 Februari 2022.

Selanjutnya, ia meminta Camat dan Lurah untuk mensosialisasikan pelaksanaan pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas. Tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat.

"Yang tidak kalah penting, untuk memanfaatkan fasilitas sosial seperti balai pertemuan atau gedung serba guna yang ada sebagai tempat isolasi tingkat kelurahan/kecamatan terhadap pasien bergejala ringan dan tanpa gejala," bebernya.

Disamping itu, ia menyebut pengunjung pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok maupun non pokok sehari-hari maksimal 75 persen.

Kemudian bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan sendiri diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Kota Semarang PPKM Level 1, Ini Penjelasan Wali Kota Hendi

"Contohnya seperti toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, outlet voucher, counter handphone, barbershop, laundry, bengkel, showroom penjualan kendaraan, cucian kendaraan, toko bangunan, dan usaha kecil lain yang sejenis," paparnya.

Jam operasional tersebut juga berlaku bagi pemilik usaha yang menggunakan lahan publik seperti PKL, warung makan, dan lapak jajanan. Namun kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Selanjutnya untuk supermarket, minimarket, swalayan, atau sejenisnya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dari tempat.

Kemudian untuk hypermarket, pusat perbelanjaan, departemen store, dan mall diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dari tempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X