Kota Semarang PPKM Level 1, Kasus Covid-19 Alami Kenaikan

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 16:51 WIB
Kota Semarang PPKM Level 1, Kasus Covid-19 Alami Kenaikan (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kota Semarang PPKM Level 1, Kasus Covid-19 Alami Kenaikan (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau Wali Kota Hendi menyebutkan Kota Semarang PPKM Level 1.

Kota Semarang masuk PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 sudah keluar pada Senin 7 Februari 2022 malam.

Keputusan Inmendagri terkait Kota Semarang masuk PPKM Level 1 itu karena dinilai mampu mengendalikan Covid-19 dengan baik.

Baca Juga: Kota Semarang PPKM Level 1, Ini Penjelasan Wali Kota Hendi

Wali Kota Hendi itu juga menyebut tracing atau penelusuran kontak erat sudah dilakukan sesuai standar Pemerintahan Pusat.

"Vaksinasi juga sudah dilakukan sesuai standar dan masih terus dijalankan. Meski kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami kenaikan yang cukup tinggi, namun ketersediaan bed occupancy ratio (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi masih sangat mencukupi," kata Hendi, Selasa 8 Februari 2022.

Meski demikian, Hendi menegaskan akan kembali menggerakan kegiatan RT dan RW untuk kembali saling mengingatkan akan protokol kesehatan.

Baca Juga: Klaster Sekolah Kota Semarang, 76 Siswa dan Guru Positif Covid-19, Begini Penjelasan Dinkes

Kemudian untuk pembatasan tentu saja dengan PPKM Level 1 ini masih sama seperti sebelumnya. Namun untuk saat ini Hendi masih berdiskusi dengan Forkompinda Kota Semarang untuk melakukan pembatasan yang baru.

"Untuk formatnya sudah ada. Cuma apakah kita akan manut Inmendagri atau tidak , ini yang masih didiskusikan," sambungnya.

Baca Juga: Temuan Klaster Sekolah Kota Semarang, 76 Siswa dan Guru Positif Covid-19

Aturan pengetatan ini memang masih jadi perdebatan seperti di Jabodetabek. Pasalnya tentu saja berkaitan dengan gerak perekonomian masyarakat.

"Dalam Inmendagri menyebutkan ada kewenangan daerah bisa melakukan hal tersebut tapi akan ada polemik tertutama dunia ekonomi karena sudah boleh begini tapi kok kami mengatur begini," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X