regional

Tak Jadi Dipecat, Ratusan Perangkat Desa di Batang Diberi Waktu Tuntaskan Pendidikan SMA Sederajat

Selasa, 15 Februari 2022 | 17:26 WIB
Bupati Batang Wihaji (Muslihun/kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Bupati Batang Wihaji mengeluarkan kebijkan baru terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan terakhir SMA atau sedarajat bagi perangkat desa. 

Kebijakan Perbup baru itu memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan bagi perangkat desa yang belum memiliki ijazah SMA atau sederajat hingga tahun 2024. 

"Perbup 09/2016 itu, mengatur jabatan perangkat desa minimal pendidikannya SMA dengan batasan waktu di tahun 2022. Semangatnya agar ada peningkatan sumber daya manusia (SDM). Karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif," kata Wihaji usai menghadiri pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang, Selasa 15 Februari 2022. 

Baca Juga: Spesifikasi Sharp Aquos V6 dan V6 Plus Usung NFC hingga Android 12

Polisi Golkar itu menyebutkan, ada sekitar 264 orang perangkat desa yang terancam dipecat, karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai peraturan Perbup 09/2016. 

"Oleh karena itu, dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang melibatkan Kabag Hukum, Inspektorat dan OPD terkait memutuskan menerbitkan Perbup baru  perpanjang batas akhir pendidikan tiga tahun kedepan atau hingga tahun 2024," kata Wihaji. 

Ia berharap dengan kebijakan menerbitkan Perbup baru tersebut bisa dimaksimalkan perangkat desa untuk bisa menyelesaikan pendidikanya. 

Baca Juga: Laga Tunda Liga Inggris Manchester United vs Brighton, Ralf Rangnick Dalam Tekanan

"Perbup baru yang  saya tandatangani di tahun 2022 ini harus dijalankan dengan baik oleh perangkat desa, untuk melanjutkan pendidikanya hingga tahun 2024," harap Wihaji. 

Bupati juga mengatakan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dalam satu bulan mendapatkan Rp2.022.000,-. Honor itu dinilai dari gaji golongan ASN yang paling rendah. 

"Siltap perangkat desa di Batang sudah sesuai dengan perintah Permendagri," katanya. 

Perlu diketahui jumlah perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak melanjutkan ada 143 orang.

Baca Juga: Ayo Media Network: Survei Imogen Communication Institute Soal Indonesian Media Landscape 2022 Tak Relevan

Mereka yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB