BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Jatah pupuk subsidi di Kabupaten Batang tahun ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya.
Kenaikkan nilai subsidi di tahun ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Di mana sebelumnya, nilai subsidi tercatat sebanyak Rp63 miliar.
Namun jatah pupuk subsidi itu belum sesuai dengan usulan kebutuhan.
Meskipun, sebelum mendapat alokasi jatah pupuk bersubsidi, sudah disesuaikan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari 72.444 petani.
Baca Juga: Karpet Bandara Soekarno Hatta Rusak, Erick Thohir: Kualitasnya Jelek
Hal itu disampikan Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang, Ir Johan Rudi saat diwawancarai, Senin 14 Februari 2022.
"Memang permintaan yang kami usulkan tidak sesuai dengan alokasi jatah pupuk subsidi untuk petani. Meski begitu nilai nominal subisidinya naik bahkan hingga Rp100 miliar lebih, kisaran Rp125 miliar," ujar Johan Rudi.
Dijelaskannya, ada beberapa jenis pupuk subsidi yang ada di Batang. Seperti Urea , ZA , NPK, SP36, Pupuk Organik Granol dan juga Pupuk Organik Cair.
Alokasi jatah subisidi pupuk urea yang diterima 13.712 ton dari usulan 18 Ribu ton. Sedangkan NPK mendapatkan 7.944 ton dari usulan 23 Ribu ton.
Untuk jenis SP36 Batang mendapatkan jatah 668 Ton dari usulan 744 ton. Jenis pupuk ZA Batang menerima 1.052 ton dari usulan 1.084 ton.
Baca Juga: Pemerintah Sesuaikan Aturan PPKM Level 3, WFO Kini Jadi 50 Persen
"Dan untuk pupuk organik Granol dialokasikan 7.340 ton dari usulan 17.408 ton. Sedangkan Pupuk organik cair 1.300 liter dari usulan sebanyak 29ribu liter," ujarnya.
Kendati belum sesuai dengan jatah, ia berharap petani Batang dapat memanfaatkan program subsidi pupuk ini dengan baik. Sehingga dana subisidi yang diberikan bisa lebih terserap dan tepat sasaran.
"Karena harga subsidinya sangat tinggi, dibandingkan harga normal. Sehingga harus benar-benar tepat sasaran. Contohnya saja untuk NPK dijual Rp2.300 per kilogramnya. Padahal jika non subsidi harganya bisa di atas Rp12.500 per kilogramnya," imbuh Johan.