Kasus Covid-19 di Batang Melonjak, PTM Digelar 50 Persen Sistem Selang-seling

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 11:41 WIB
Kepala SDN Denasri Wetan 02 Batang, Esti Yuni bersama guru cek kesehatan siswa sebelum masuk ruang kelas saat PTM 50 persen.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Kepala SDN Denasri Wetan 02 Batang, Esti Yuni bersama guru cek kesehatan siswa sebelum masuk ruang kelas saat PTM 50 persen. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Seiring dengan melonjaknya kasus covid-19 di Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Batang kembali menginstruksikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 50 Persen, Senin 14 Februari 2022.

Kepala SDN Denasri Wetan 02, Esti Yuni mengatakan, pihaknya siap dan sudah berkoordinasi dengan orang tua murid untuk pelaksanaan PTM 50 persen ini. 

Esti menjelaskan, pihaknya melaksanakan konsep selang-seling. Model ini diterapkan untuk menghindari kerumunan di saat pergantian shift PTM.  

Baca Juga: RSQIM dan RSUD Kalisari Batang Tambah Ruang Isolasi Antisipasi Lonjakan Omicron 

"Kami pilih model sehari PTM dan sehari daring, kami pilih biar mengurangi kerumunan," tuturnya, Senin  14 Februari 2022

Menurutnya, jika menggunakan sistem shift bisa terjadi kerumunan pada saat pergantian jam pulang dan masuk.

"Karena kalau di shift anak yang berangkat shift 2 malah harus menunggu shift 1 pulang, sehingga bisa terjadi kerumunan dan kami terus upayakan agar tetap prokes selama pelaksanaan PTM," terangnya.

Baca Juga: Proyek Rehabilitasi SDN Wonosegoro 2 Gagal Tinggalkan Sejumlah Masalah

Kepala Bidang SMP Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang, Sumanto mengatakan, PTM 50 persen sesuai dengan intruksi bupati (Inbup) terkait PPKM Level 1. 

"Mulai hari ini semua jenjang dari Paud, SD dan SMP PTM 50 persen, hal ini berdasarkan Inbup Bupati Batang terkait PPKM level 1 di Batang, dimana PTM dilakukan secara terbatas dengan kuota 50 persen di setiap rombongan belajar," kata Sumanto. 

Dijelaskan, PTM Terbatas setiap hari maksimal 50 persen dalam setiap rombongan belajar. 

Baca Juga: Belum Ada Operasi Pasar, Pedagang di Batang Masih Jual Minyak Goreng dengan Harga Lama

Kecuali bagi rombongan belajar jenjang SD/sederajat yang tidak lebih dari 14 siswa dan jenjang SMP/sederajat yang tidak lebih dari 16 siswa

Pelaksanaan PTM juga harus berpedoman pada Panduan Pelaksanaan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan pada masa pandemi covid-19 Kabupaten Batang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X