SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui website dan aplikasi BPJSTKU.
Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dicairkan usia 56 tahun.
Diketahui, aturan baru JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.
Diketahui, JHT merupakan suatu program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Baca Juga: Syarat Pencarian dan Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Bisa Dilakukan Online
Semakin lama Anda bekerja, maka saldo BPJSTK tersebut bisa semakin besar nilainya. Anda bisa cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui online dengan sangat mudah dan cepat.
Ingin tahu cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Cara Cek Saldo JHT Online Melalui Website
Cara ini dapat dilakukan jika Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhubung dengan internet.
Untuk mengecek saldo JHT melalui internet atau secara online, Anda bisa akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ Anda.
2. Klik Menu Layanan Peserta, lalu klik Pilih Tenaga Kerja.
3. Kemudian akan muncul pilihan BPJSTKU dan Antrian Online. Untuk cek saldo, klik BPJSTKU.
Baca Juga: Jadi Kontroversi Soal JHT Cair di Usia 56, PSI: Kondisi Rakyat Masih Berat!