JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Pemerintah berencana akan menghapus kelas rawat inap dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kelas yang akan dihapus didalam JKN BPJS Kesehatan yakni kelas 1, 2, 3, hal itu akan diganti menjadi kelas tunggal.
Hal tersebut akan diganti dengan kelas tinggal yang disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Baca Juga: Bergerak Bersama, Wali Kota Semarang Minta PKK Ikut Bantu Cegah Stunting
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati latar belakang diambilnya kebijakan KRIS satu kelas ini adalah untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas.
"KRIS JKN ini latar belakanganya bukan karena untuk mengurangi jumlah defisit. Tapi KRIS JKN ini untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, dikutip dari suara.com.
Baca Juga: Bergerak Bersama, Wali Kota Semarang Minta PKK Ikut Bantu Cegah Stunting
Menurut dia, setiap peserta berhak mendapat pelayanan yang sama sdan pentingnya perubahan tentang kebijakan kelas rawat inap JKN tersebut.
”Kerjasama BPJS dengan beberapa rumah sakit telah meningkat. Namun, ada kendala yang ditemukan yakni dalam hal kesetaraan atau standarisasi mutu. Karena itu salah satu solusinya adalah pemberlakukan KRIS,” jelasnya.
Baca Juga: Bentrokan Double O di Sorong, Polri Kantongi Identitas Pelaku
DJSN, lanjutnya, sebagai langkah awal sebelum melakukan penerapan kebijakan secara menyeluruh, telah melakukan uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.