SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id.
Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2022.
Bagi masyarakat yang terlambat atau tidak melaporkan akan ada mendapat denda.
Baca Juga: Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar, Ada Tarif Baru
Besaran denda yang berlaku, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Ini cara lapor SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id:
1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
4. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Datang ke Kantor
5. Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
6. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.