nasional

Modus Doni Salmanan Terkuak? Kini Minta Dihukum Ringan dan Dimaafkan Masyarakat Indonesia

Selasa, 15 Maret 2022 | 18:24 WIB
Modus Doni Salmanan Terkuak? Kini Minta Dihukum Ringan dan Dimaafkan Masyarakat Indonesia (Instagram/donisalmana)

Seperti diketahui bahwa Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Tags

Terkini