Modus Doni Salmanan Terkuak? Kini Minta Dihukum Ringan dan Dimaafkan Masyarakat Indonesia

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 18:24 WIB
Modus Doni Salmanan Terkuak? Kini Minta Dihukum Ringan dan Dimaafkan Masyarakat Indonesia (Instagram/donisalmana)
Modus Doni Salmanan Terkuak? Kini Minta Dihukum Ringan dan Dimaafkan Masyarakat Indonesia (Instagram/donisalmana)

Seperti diketahui bahwa Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X