Konferensi Pers Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat atas kasus penangkapan tersangka mutilasi kasus pembunuhan dengan korban petani perempuan di Jatibogor, Kecamatan Suradadi. (Dwi Ariadi/AyoTegal)
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," jelasnya.