umum

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2022

Senin, 28 Maret 2022 | 07:46 WIB
masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. (DJP)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bagaimana cara lapor SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2022.

Bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah jika Tahu Rumus Ini

Jika yang terlambat atau tidak melaporkan akan mendapatkan denda.

Besaran denda yang berlaku, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Ini cara lapor SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id:

1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.

3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.

Baca Juga: Muncul Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar? Ini solusi yang Bisa Dilakukan

4. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.

5. Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.

6. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB