7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
Baca Juga: 8 Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Antre di Kantor Pajak
8. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
9. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
10. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
Itulah informasi terkait cara lapor SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id, batas waktu terakhir 31 Maret 2022.