Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2022

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 07:46 WIB
masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. (DJP)
masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. (DJP)

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.

Baca Juga: 8 Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Antre di Kantor Pajak

8. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.

9. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.

10. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.

Itulah informasi terkait cara lapor SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id, batas waktu terakhir 31 Maret 2022.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X