regional

Sungguh Tega! Seorang Pria di Jepara Perkosa Anaknya Sendiri yang Sedang Sakit

Senin, 4 April 2022 | 16:38 WIB
Konferensi pers Polres Jepara kasus pemerkosaan (Dok humas)

"Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri," terang dia.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.

Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.

"Penangkapan Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya," ucapnya.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman

"Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung Rozi.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB