Sungguh Tega! Seorang Pria di Jepara Perkosa Anaknya Sendiri yang Sedang Sakit

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 16:38 WIB
Konferensi pers Polres Jepara kasus pemerkosaan (Dok humas)
Konferensi pers Polres Jepara kasus pemerkosaan (Dok humas)

JEPARA, AYOSEMARANG.COM - Polres Jepara berhasil menangkap pelaku tindakan pencabulan dan pemerkosaan.

Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga perkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap korban pencabulan itu berinisial AS (12) warga Jepara.

Baca Juga: Polres Kendal Bagikan Bantuan Tunai On the Spot Agar Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat keterangan konferensi persnya siang ini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Kemudian, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya di rumahnya. Saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Baca Juga: Beraksi dengan Senjata Tajam, Polres Demak Tangkap Begal di Plamongan Indah

Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

"Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis yang didapat, Senin 4 April 2022.

Rozi mengatakan, modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kronologi kejadian itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga: Harga Resmi dan Kelebihan Samsung Galaxy A33 5G: Kuat Gaming dan Kamera Ciamik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X