SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Apakah menggunakan obat tetes mata bisa membuat batal puasa?
Diketahui, obat tetes mata menjadi pilihan pengobatan seseorang ketika mengalami gangguan pada mata.
Ketika puasa, seseorang dilarang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Apakah obat tetes mata akan membuat batal puasa atau tidak, ini jawabannya:
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat Tarawih, Pelajari Haditsnya
Dikutip dari laman NU Online, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan.
Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
Baca Juga: Hukum Menangis saat Berpuasa, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?
Hal ini dikarenakan, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.
Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini yang artinya
Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Baca Juga: Puasa Tapi Tak Sengaja Makan dan Minum karena Lupa, Apa Hukumnya?
Dengan demikian memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.