regional

ASN Batang Boleh Mudik Lebaran 2022, Pakai Mobil Dinas Kena Sanksi 

Kamis, 21 April 2022 | 11:26 WIB
Bupati Batang Wihaji mengimbau ASN Batang tak gunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.  (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Lebaran 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang bisa mudik dan mendapatkan cuti bersama lebaran pada 29 April dan 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan Bupati Batang Wihaji saat ditemui di kantornya, Kamis 21 April 2022. 

Baca Juga: Lengkap! Tarif Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2022

Meski demikian, selaras dengan instruksi pemerintah pusat terdapat larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Sehingga Bupati Wihaji pun juga mengimbau ASN Batang tak gunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.

"Memang sejak dulu sudah ada pelarangan mobil dinas untuk mudik, itu kan fasilitas dinas ya memang seharusnya untuk kepentingan terkait kedinasan bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Jawa Tengah, Link, Cara Daftar, dan Syarat Lengkap

Jadi saya minta dan imbau ASN Batang patuhi aturan itu, jangan gunakan mobil dinas untuk mudik," jelasnya.

Politisi Golkar itu juga menegaskan jika kedapatan ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan diberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa hukuman disiplin.

"Ada sanksinya, sesuai peraturan ada sanksi hukuman disiplin" tegasnya. 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB