nasional

Info Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2022, Ada Kenaikan? Cek di Sini Selengkapnya

Selasa, 3 Mei 2022 | 19:10 WIB
Ilustrasi. Informasi Biaya Haji 2022 (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini artikel mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler per embarkasi 1443 H atau tahun 2022.

Pemerintah terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Baca Juga: Indonesia Akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji di Tahun 2022

Adapun aturan tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Melansir suara.com adapun berikut ini besaran Bipih jemaah haji reguler per embarkasi 1443 H atau tahun 2022:

Baca Juga: Perkiraan Calon Jamaah Haji Batang yang Berangkat Tahun Ini

Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Simak!! Ini Biaya Haji 2022 yang Telah Disepakati Pemerintah bersama DPR

Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Ditetapkan Sebesar Rp39.8 Juta per Jemaah

Itulah tadi artikel mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler per embarkasi. Semoga bermanfaat.

Tags

Terkini