Astagfirullah! Karyawan Bank Swasta Semarang Gelapkan Dana Haji Rp1,2 Miliar, Uang untuk Foya-foya!

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 14:31 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti satu bendel aduit bank dalam jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022.  (Ayosemarang/Budi Cahyono)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti satu bendel aduit bank dalam jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM  – Astagfirullah, karyawan bank swasta Semarang gelapkan dana haji Rp1,2 miliar, uang untuk foya-foya.

Keterlaluan perbuatan yang dilakukan KAA (42), marketing sebuah bank swasta di Kota Semarang menipu dana haji senilai total Rp1.230.000.000.

Kasus penggelapan dana haji di Kota Semarang ini terungkap saat korban Boedi Santoso melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Download Minecraft Versi Terbaru Gratis Resmi Mojang Studios

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus operandi dari tesangka KAA yakni menggunakan uang pendaftaran haji para korban yang disetorkan ke pihak bank untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji, kemudian meminta uang pelunasan pendaftaran haji kepada para korban,” jelas Djuhandani dalam pers rilis di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022.

Djuhandani menjelaskan, tersangka KAA adalah karyawan outsourcing yang ditugaskan sebagai marketing sebuah bank swasta di Kota Semarang yang menyediakan layanan Rekening Haji Syariah.

Baca Juga: Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Moge jadi Tersangka

Tersangka meminta uang yang sudah disetorkan calon nasabah kepada bagian teller senilai masing-masing Rp25 juta hingga Rp25,5 juta dengan alasan persyaratan administrasi belum lengkap.

“Sementara saudari IK selaku teller di bank swasta syariah diminta untuk memberikan bukti slip setor dari bank oleh tersangka KAA. Namun, tersangka KAA tidak pernah menyerahkan uang beserta persyaratan administrasi calon haji kepada teller untuk didaftarkan porsi haji,” jelas Djuhandani.

Tindakan yang dilakukan tersangka kepada 36 orang nasabah dengan total kerugian Rp918 juta. Tersangka juga menyampaikan kepada calon nasabah haji yang sudah mendapatkan porsi haji agar melunasi pembayaran senilai Rp36 juta.

Tersangka KAA saat dihadirkan dalam jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022.
Tersangka KAA saat dihadirkan dalam jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

“Jadi masing-masing nasabah ini harus kembali menambah uang senilai Rp11 juta. Tersangka menjanjikan calon jemaah haji akan diberangkatkan 5 tahun ke depan,” imbuh Djuhandani.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Djuhandani mengungkapkan ada satu bendel audit bank swasta cabang Citraland Semarang senilai Rp1.230.000.000 atau Rp1,23 miliar, dan bukti penerimaan awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X