Astagfirullah! Karyawan Bank Swasta Semarang Gelapkan Dana Haji Rp1,2 Miliar, Uang untuk Foya-foya!

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 14:31 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti satu bendel aduit bank dalam jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022.  (Ayosemarang/Budi Cahyono)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti satu bendel aduit bank dalam jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

Baca Juga: Banyak Crazy Rich Bermasalah, Fuji Hapus Foto Bareng Indra Kenz dan Pesawat Juragan 99

“Sementara ini pelaku beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” pungkas Djuhandani.

KAA mengaku, uang senilai Rp1,23 miliar tersebut habis untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi. “Uangnya habis untuk keperluan pribadi dan foya-foya,” ucap KAA dengan tertunduk.

Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp25,5 juta kepada pelaku.

Baca Juga: Preview PSS Sleman vs PSIS Semarang: I Putu Gede Waspadai Kebangkitan Laskar Mahesa Jenar

“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 378 KUHP, Pasal 372 dan atau pasal 374 dan atau pasal 263, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X