Baca Juga: Banyak Crazy Rich Bermasalah, Fuji Hapus Foto Bareng Indra Kenz dan Pesawat Juragan 99
“Sementara ini pelaku beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” pungkas Djuhandani.
KAA mengaku, uang senilai Rp1,23 miliar tersebut habis untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi. “Uangnya habis untuk keperluan pribadi dan foya-foya,” ucap KAA dengan tertunduk.
Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp25,5 juta kepada pelaku.
Baca Juga: Preview PSS Sleman vs PSIS Semarang: I Putu Gede Waspadai Kebangkitan Laskar Mahesa Jenar
“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 378 KUHP, Pasal 372 dan atau pasal 374 dan atau pasal 263, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. ***