nasional

Kuasa Hukum Sebut PT PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT PAR (B69) dan Sedang Dalam Proses PKPU

Selasa, 24 Mei 2022 | 18:18 WIB
Mardani H. Maming bendahara PBNU yang juga Ketua Umum HIPMI Pusat. Kuasa Hukumnya punya bukti kuat jika dia tidak menerima dana. (dok)

Baca Juga: Bantuan Hibah Guru Agama di Kendal Bakal Ditambah Tahun Depan

“Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni busines to business,” tegas Irfan.

Irfan juga menambahkan dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan.

Pasalnya pada tahun 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Adapun PT. PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT. PCN.

Baca Juga: 6 Ponpes di Kendal Siap Ramaikan Liga Santri Piala KASAD 2022

Sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, Irfan Idham lantas merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT. ATU, PT. PAR, PT. TSP dan PT. PCN.

Awalnya pada 21 Februari 2011 PT. ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80% dan M. Bahruddin 20%.

Saat itu PT. ATU sudah mempunyai ijin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011. Dan PT. ATU sendiri sepenuhnya milik group B69.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 25 Mei 2022 : Aries, Taurus dan Gemini Segera Perbaiki Hubungan Asmaramu

Lalu pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT. PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT. ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.

PT. ATU setuju, dan disepakati PT. PCN mendapatkan saham PT. ATU sebesar 70%, dan susunan kepemilikan saham PT. ATU berubah menjadi M. Bahrudin 30% sedangkan PT. PCN 70%, dengan susunan direksinya, ialah Hendry Soetio sebagai Direktur sedangkan M. Bahruddin sebagai Komisaris.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT. ATU.

Sehingga kemudian PT. ATU sebagai pemegang saham 30%, berubah menjadi PT. TSP dengan Direktur M. Aliansyah dan komisaris M. Bahruddin.

Baca Juga: Pelonggoran Prokes Covid-19, Pernikahan di Batang Alami Peningkatan 20 Persen

Halaman:

Tags

Terkini