nasional

Gaji ke 13 PNS 2022 Berapa Juta? Ini Jadwal Cair dan Besaran yang Diterima

Kamis, 2 Juni 2022 | 08:59 WIB
Ilustrasi. Jumah besaran gaji ke 13 PNS 2022. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMMARANG.COM -- Masyarakat penasaran jumah besaran gaji ke 13 PNS 2022 berapa juta?

Jumlah besaran gaji ke 13 PNS 2022 disebutkan akan lebih besar dari tahun lalu.

Tahun lalu, besaran gaji ke 13 PNS dihitung dengan gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan 2022, akan ada perhitungan tukin, sama seperti dengan THR lalu.

Baca Juga: Gaji ke 13 Bisa Saja Cair Juni 2022, Ini Daftar yang Jadi Penerima

Aturan terkait THR dan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Diketahui, jadwal gaji ke 13 PNS 2022 cair paling cepat pada bulan Juli atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Namun jika tak ada kendala, bisa saja cair lebih cepat yakni pada bulan Juni.

Sayangnya, jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran dilakukan di bulan Agustus.

Baca Juga: KABAR BURUK Tak Semua PNS dan Pensiunan Terima Gaji ke 13 2022, Ini Perhitungan Tunjangan di Luar Gaji

Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji pokok PNS yang termasuk dalam gaji ke 13 :

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Halaman:

Tags

Terkini