IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Berikut informasi terkait tunjangan PNS di luar gaji:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki istri/suami menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya
2. Tunjangan Anak
tunjangan anak PNS diatur PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan tersebut, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Sudah Mau Cair, Cek Status Penerima Lewat SMS, Begini Caranya
3. Tunjangan Makan