Gaji ke 13 PNS 2022 Berapa Juta? Ini Jadwal Cair dan Besaran yang Diterima

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 08:59 WIB
Ilustrasi. Jumah besaran gaji ke 13 PNS 2022. (istimewa)
Ilustrasi. Jumah besaran gaji ke 13 PNS 2022. (istimewa)

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Berikut informasi terkait tunjangan PNS di luar gaji:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki istri/suami menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya

2. Tunjangan Anak

tunjangan anak PNS diatur PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan tersebut, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Sudah Mau Cair, Cek Status Penerima Lewat SMS, Begini Caranya

3. Tunjangan Makan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X