Gaji ke 13 Bisa Saja Cair Juni 2022, Ini Daftar yang Jadi Penerima

photo author
- Rabu, 1 Juni 2022 | 08:01 WIB
Gaji ke 13 bisa saja cair lebih cepat bulan Juni 2022. (istimewa)
Gaji ke 13 bisa saja cair lebih cepat bulan Juni 2022. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak masyarakat yang penasaran, siapa saja yang jadi penerima gaji ke 13?

Dijadwalkan gaji ke 13 cair paling cepat pada bulan Juli 2022 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Sayangnya, jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2022 atau di bulan Agustus.

Namun jika tak ada kendala, gaji ke 13 bisa saja cair lebih cepat yakni pada bulan Juni 2022.

Baca Juga: KABAR BURUK Tak Semua PNS dan Pensiunan Terima Gaji ke 13 2022, Ini Perhitungan Tunjangan di Luar Gaji

Penerima Gaji ke 13

Penerima gaji ke 13 tercatat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan penerima gaji ke 13 2022 yakni PNS, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis 14 April, lalu.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Juni atau Juli? Besaran Naik 50 Persen

Sedangkan dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke 13 2022 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Selain itu, ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Besaran Gaji ke 13

Jumlah besaran gaji ke 13 tahun 2022 disebutkan akan lebih besar dari tahun lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X