nasional

Gaji ke 13 2022 PNS akan Cair Juli, Ini Perbedaan dengan Tahun-tahun Sebelumnya

Selasa, 7 Juni 2022 | 08:40 WIB
Gaji ke 13 2022 PNS akan cair pada bulan Juli. (pexels)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Diketahui gaji ke 13 2022 PNS akan cair pada bulan Juli. Lalu apa bedanya dengan tahun-tahun sebelumnya?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan jadwal cair gaji ke 13 2022 PNS pada bulan Juli 2022.

Pencairan gaji ke 13 PNS itu bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Namun, jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran dilakukan di bulan Agustus.

Baca Juga: Keterangan Resmi Kemenkeu Kapan Gaji ke 13 2022 PNS Cair

Aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

PMK tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 lalu di Jakarta.

Besaran gaji ke 13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Ini Besaran yang Cair Tahun Lalu

Kepastian pencairan gaji ke 13 juga tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

2021

Gaji ke-13 PNS pada 2021 diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Halaman:

Tags

Terkini