Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Ini Besaran yang Cair Tahun Lalu

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji ke 13 PNS 2022. (istimewa)
Ilustrasi. Besaran gaji ke 13 PNS 2022. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kabar baik gaji ke 13 PNS akan cair dalam waktu dekat ini, muncul pertanyaan berapa besaran gaji ke 13 PNS 2022 ?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

PMK tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 Berapa Juta? Ini Jadwal Cair dan Besaran yang Diterima

Aturan ini diteken Menteri Keuangan14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 lalu di Jakarta.

Besaran Gaji ke13 PNS

Menkeu jadwalkan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair paling cepat pada bulan Juli atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Jumlah besarannya disebutkan akan lebih besar dari tahun lalu.

Tahun lalu, besaran gaji ke 13 PNS dihitung dengan gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan 2022, akan ada perhitungan tukin, sama seperti dengan THR lalu.

Baca Juga: 3 Tanda Pekerja Pasti Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Aturan terkait THR dan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Sebagai gambaran, berikut besaran Gaji ke 13 yang sudah cair pada 2021:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X