SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kabar baik gaji ke 13 PNS akan cair dalam waktu dekat ini, muncul pertanyaan berapa besaran gaji ke 13 PNS 2022 ?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.
PMK tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 Berapa Juta? Ini Jadwal Cair dan Besaran yang Diterima
Aturan ini diteken Menteri Keuangan14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 lalu di Jakarta.
Besaran Gaji ke13 PNS
Menkeu jadwalkan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair paling cepat pada bulan Juli atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Jumlah besarannya disebutkan akan lebih besar dari tahun lalu.
Tahun lalu, besaran gaji ke 13 PNS dihitung dengan gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan 2022, akan ada perhitungan tukin, sama seperti dengan THR lalu.
Baca Juga: 3 Tanda Pekerja Pasti Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Aturan terkait THR dan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Sebagai gambaran, berikut besaran Gaji ke 13 yang sudah cair pada 2021: