Keterangan Resmi Kemenkeu Kapan Gaji ke 13 2022 PNS Cair

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 07:26 WIB
Keterangan resmi Kemenkeu terkait kapan gaji ke 13 2022 PNS cair. (freepik)
Keterangan resmi Kemenkeu terkait kapan gaji ke 13 2022 PNS cair. (freepik)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kapan gaji ke 13 2022 PNS cair.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan jadwal gaji ke 13 2022 PNS cair paling cepat pada bulan Juli 2022.

Pencairan gaji ke 13 2022 PNS itu bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Namun, jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran dilakukan di bulan Agustus.

Baca Juga: Sudah Ditunggu, Ini 7 Kategori PNS yang Terima Gaji ke 13 2022, Cair Juni atau Juli?

Aturan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

PMK tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 lalu di Jakarta.

Besaran gaji ke 13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Bisa Cair Lebih Cepat, Besarannya Naik

Kepastian pencairan gaji ke 13 juga tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berikut besaran gaji ke 13 2022 PNS:

1. Gaji Pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X