regional

Puluhan Pelaku Ekraf di Batang Diajak Berantas Rokok Ilegal, Ini Penjelasan Kepala Disparpora

Senin, 27 Juni 2022 | 19:11 WIB
Kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai tembakau yang berlangsung di Gedung Pramuka Batang, Senin 27 Juni 2022. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Puluhan pelaku ekonomi kreatif (ekraf), pariwisata dan pemuda di Kabupaten Batang tidak hanya mendapatkan pelatihan berbagai kegiatan yang mendukung perkembangan ekonomi dan kepariwisataan. 

Mereka juga diajak untuk berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal. Seperti kegiatan yang berlangsung di Gedung Pramuka Batang, Senin 27 Juni 2022. 

Dalam kesempatan itu, para pelaku ekraf diedukasi terkait ciri rokok ilegal, dan juga bahaya jika mengkonsumsi rokok ilegal. 

"Para pelaku ekraf dan kepariwisataan ini punya komunitas yang punya banyak massa. Selain itu juga ada perwakilan pemuda juga. Oleh karenanya mereka juga kami ajak untuk bersama menggempur rokok ilegal dan diedukasi terkait bahaya rokok ilegal dari atau tak bercukai oleh Kantor Bea Cukai Tegal," ujar Kepala Disparpora Batang, Yarsono. 

Baca Juga: Penanggulangan Kemiskinan PMI Batang, 105 Rumah Direhab Melalui Program RTLH

Dijelaskannya, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di ranah Disparpora Batang juga digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung perkembangan ekonomi dan kepariwisataan.

"Melalui DBHCHT kita akan gelar seni pertunjukan yang bisa mewadahi pelaku ekraf dan kepariwisataan di Batang," katanya. 

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Batang, Sugeng Sudiharto menyebut, Batang sendiri tahun 2022 ini mendapatkan DBHCHT sebanyak Rp8,8 Miliar. Di mana dana tersebut diplot di beberapa OPD. 

"Selain di Dinas Pariwisata tentunya juga ada di bidang kesejahteraan masyarakat, DBHCHT telah dimanfaatkan untuk pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Batang, bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi sesuai bakatnya," ujar dia. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha dan Antisipasi PMK, Ini Imbauan PD Muhammadiyah Batang Kepada Peternak Binaannya

Selain itu untuk bidang kesehatan pemanfaatan dana cukai dialokasikan untuk beberapa program. Salah satunya untuk meng-cover kebutuhan jaminan kesehatan untuk masyarakat yang kurang beruntung.

Kepala Biro ISDA Sekda Prov Jateng Dadang Somantri menjelaskan, tahun ini ada beberapa perubahan regulasi prosentase pemanfaatan DBHCHT. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19. 

Dalam regulasi terbaru, 50 persen alokasi digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya 40 persen dialokasikan untuk penanganan kesehatan. Dan 10 persen terakhir digunakan untuk penegakan hukum. 

"Sekarang persentase kemanfaatannya terjadi pergeseran yakni lebih memfokuskan pada bidang kesehatan sebesar 40 persen, demi mempercepat pemulihan. Maka pemantauan harus lebih intensif dilakukan oleh Pemda," katanya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB