Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Warung Pangan untuk mengetahui penjual disekitar lokasi tempat tinggal.
Baca Juga: Permendag Diterbitkan untuk Permudah Warga Miliki Minyak Goreng Murah
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, kemudian scan QR Code yang terdapat di toko pengecer minyak goreng curah.
3. Masyarakat perbolehkan membeli minyak goreng curah jika hasil scan berwarna hijau.
Namun hasil scan berwarna merah, masyarakat tidak diperbolehkan membelinya.
Pakai KTP
Untuk memudahkan masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, bisa juga memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembeli hanya menunjukkan KTP kepada pengecer, kemudian NIK yang tertera di KTP akan dicatat.
Demikian informasi aturan pembelian minyak goreng curah melalui PeduliLindungi atau KTP.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS