umum

Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Rabu, 6 Juli 2022 | 08:23 WIB
Ilustrasi. Kurban seekor kambing untuk satu keluarga. (Pixabay/Wiethase)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Salah satu persoalan yang sering muncul adalah tentang hukum kurban seekor kambing untuk satu keluarga saat Idul Adha. Permasalahan ini muncul karena banyak umat Muslim yang ingin berkurban tetapi dengan budget yang terbatas.

Jawabannya yakni boleh kurban seekor kambing untuk satu keluarga. Namun jika untuk keluarga yang berbeda-beda, tidak boleh kurban hanya dengan seekor kambing.

Seekor kambing hanya dapat mewakili satu orang atau satu keluarga yang satu dapur atau tinggal satu rumah.

Baca Juga: Belum Mampu Kurban Sapi atau Kambing, Apakah Boleh Kurban Ayam?

Ada tiga syarat yang ditetapkan oleh sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban untuk keluarga, yakni tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, memiliki satu keluarga, serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga akan tetap memperoleh pahala kurban.

Dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

Baca Juga: Apa hukum Orang Mampu Tapi Masih Enggan Berkurban? Ini Penjelasannya

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Beliau menjawab,

“Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi)

Baca Juga: Hukum Patungan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Sah atau Tidak?

Berbeda dengan kurban sapi yang mengharuskan seluruh nama yang kurban harus disertakan, untuk kambing jika memang diniatkan untuk satu keluarga cukup sisipkan nama utama yang kurban dan diniatkan untuk satu keluarga.

Itulah penjelasan mengenai hukum kurban seekor kambing untuk satu keluarga. Maka seseorang boleh berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. (Mia Fitria)

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB