SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 tinggal hitungan hari. Banyak di antara kita yang sudah menyiapkan hewan kurban. Ada yang hasil membeli sendiri, ada juga yang hasil patungan.
Mengenai hal itu, mungkin masih ada masyarakat yang belum tahu apa hukum patungan hewan kurban.
Menurut para ulama, hukum patungan hewan kurban itu ada yang sah dan ada yang tidak. Lantas, seperti apa patungan hewan kurban yang dikatakan sah?
Baca Juga: Perbedaan Puasa Arafah dan Tarwiyah, Dua Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah
Seperti halnya yang disampaikan Buya Yahya dalam dakwahnya bahwa patungan hewan kurban ada yang sah dan tidak.
1. Patungan hewan kurban tidak sah
Patungan hewan kurban yang tidak sah adalah jika mereka berkurban satu kambing untuk banyak orang.
Misalnya, beberapa orang patungan uang untuk membeli kambing untuk dikurbankan di Hari Raya Idul Adha. Maka, ini bukan dianggap kurban. Tapi, masih mendapat pahala karena menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Sambut Bulan Dzulhijjah, Ketahui Keistimewaan Amalan Lain Selain Puasa
2. Patungan hewan kurban sah
Patungan hewan kurban yang sah jika ada tujuh orang iuran untuk membeli sapi untuk mereka berkurban. Maka, itu sah disebut hewan kurban.
Namun, jika satu sapi atau bahkan satu kambing dibeli dengan dana patungan dari 20 orang misalnya, maka hal itu jatuhnya hanyalah sedekah.
Meski demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilarang.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kenali Ciri-ciri Wabah PMK Sebelum Membeli Hewan Kurban