Hukum Patungan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Sah atau Tidak?

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi, hukum patungan hewan kurban (Freepik/wirestock)
Ilustrasi, hukum patungan hewan kurban (Freepik/wirestock)

Jika kemampuan seseorang memang seperti itu, maka hal tersebut bisa dijadikan ajang latihan.

Buya Yahya hanya mengingatkan bahwa semoga dengan awalan berkurban dengan menggunakan dana patungan tersebut ke depannya sudah bisa ditingkatkan untuk membeli satu hewan kurban sendiri.

Ia juga menjelaskan bahwa kurban telah memiliki kaidahnya sendiri. Mulai dari aturan waktu hingga pemilihan jenis hewan kurban.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Oleh karena itu, jika seseorang menunaikan kurban pada waktu yang sudah terlambat atau menunaikan kurban dengan hewan yang cacat, maka hal itu tentu tidak memenuhi syarat kurban sehingga hanya dihukumi sebagai sedekah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X