Jika kemampuan seseorang memang seperti itu, maka hal tersebut bisa dijadikan ajang latihan.
Buya Yahya hanya mengingatkan bahwa semoga dengan awalan berkurban dengan menggunakan dana patungan tersebut ke depannya sudah bisa ditingkatkan untuk membeli satu hewan kurban sendiri.
Ia juga menjelaskan bahwa kurban telah memiliki kaidahnya sendiri. Mulai dari aturan waktu hingga pemilihan jenis hewan kurban.
Baca Juga: Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Oleh karena itu, jika seseorang menunaikan kurban pada waktu yang sudah terlambat atau menunaikan kurban dengan hewan yang cacat, maka hal itu tentu tidak memenuhi syarat kurban sehingga hanya dihukumi sebagai sedekah.