SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Sebagian orang memiliki kelebihan harta yang sebenarnya sudah mampu untuk berkurban. Namun memang sifat manusia yang sulit untuk mengeluarkan harta. Sehingga masih enggan untuk berkurban.
Tidak semua orang diberikan kelapangan hati untuk berkurban. Ada yang hidup secukupnya, namun sangat ingin untuk kurban.
Akan tetapi ada juga yang telah diberikan kecukupan berupa harta, namun masih berat hatinya untuk menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.
Baca Juga: Belum Mampu Kurban Sapi atau Kambing, Apakah Boleh Kurban Ayam?
Sebentar lagi umat Muslim di seluruh belahan dunia pun akan memperingati Hari Raya Idul Adha 2022. Pada perayaan ini, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban, baik itu kambing, domba, maupun sapi.
Berkurban bukan hanya sekedar untuk membantu orang-orang yang tidak mampu untuk ikut menikmati daging kurban, berkurban juga dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT. telah berfirman yang artinya
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Baca Juga: Hukum Patungan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Sah atau Tidak?
Dari firman Allah tersebut, maka hukum berkurban bagi orang yang memiliki kelapangan harta adalah wajib.
Banyak ulama berpendapat bahwa berkurban lebih utama dibanding sedekah yang senilai dengan hewan kurban tersebut atau bahkan nilai yang lebih besar ketimbang hewan kurban.
Terlepas dari pendapat-pendapat yang ada, alangkah lebih baik jika menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk berkurban. Dengan niat saling membantu sesama umat muslim, kita akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha yang Baik
Walaupun menurut pendapat mayoritas ulama hukum berkurban itu sunnah, tetaplah berkurban apalagi mampu.