Adapun Rakoor PPPK 2022 ini, diselenggarakan Kemdikbud bersama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Jawa Timur, NTT, Bali, NTB, dan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Guru Honorer Lulus Passing Grade Tak Diangkat Jadi ASN PPPK? Kemdikbud akan Ambil Tindakkan Ini
Rakoor yang diselenggarakan Kemdikbud ini bertujuan untuk membahas kebutuhan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk JF guru pada Instansi Daerah di tahun 2022.
Itulah informasi PPPK 2022 untuk guru honorer prioritas dan umum yang ditambah, serta guru honorer yang telah lulus passing grade menjadi prioritas dalam perekrutan PPPK 2022 atau ASN. (Mia Fitria)
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS