umum

Cek Daftar Penerima BSU 2022 di Link Kemnaker jika Syarat Sudah Terpenuhi, Berikut Langkahnya

Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:27 WIB
Cek daftar penerima BSU 2022 di link Kemnaker jika syarat sudah terpenuhi, berikut langkahnya (kemnaker.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Sampai saat ini, banyak karyawan yang menanyakan kapan BSU 2022 akan dicairkan.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada jadwal pasti dari Kemnaker kapan dana BSU 2022 akan disalurkan kepada karyawan atau buruh.

Dana BSU 2022 merupakan lanjutan dari program bantuan BLT subsidi gaji yang disalurkan pada tahun 2020-2021.

Pemerintah bersama dengan Kemnaker rencananya akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji kepada 8,8 juta pekerja.

Baca Juga: BSU 2022 Cair? Cek Link BPJS Ketenagakerjaan, Ini Golongan yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Kemnaker sudah menganggarkan Rp8,8 triliun untuk para karyawan atau buruh yang sudah memenuhi syarat.

Karena tidak semua karyawan atau buruh bisa menjadi penerima dana BLT subsidi gaji dari Kemnaker.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan atau buruh untuk bisa menjadi penerima dana BSU 2022.

Beberapa syarat yang harus dimiliki oleh karyawan atau buruh, di antaranya:

Baca Juga: Infinix Zero 20 Segera Masuk Indonesia, Ini Gambaran Spesifikasi dan Fiturnya

Pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

Ketiga, mempunya gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karyawan sebesar Rp 2.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Keempat, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB