Cek Status Penerima BSU 2022 di Link Kemnaker: Ciri Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Cek daftar penerima dana BSU 2022 di link kemnaker dan penuhi ciri syarat serta kriteria (Pixabay)
Cek daftar penerima dana BSU 2022 di link kemnaker dan penuhi ciri syarat serta kriteria (Pixabay)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Perihal mengenai status daftar penerima dana BSU 2022.

Calon penerima BSU 2022 bisa mengecek melalui link resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, apakah sudah terdaftar atau belum.

Penerima dana BSU 2022 yang sudah memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker dan mengecek melalui link kemnaker.go.id akan mendapatkan pemberitahuan “Terdaftar dan Ditetapkan”.

Pekerja bisa mengecek daftar penerima dana BLT subsidi gaji dengan cara:

Baca Juga: 3 Link Asli Download GB WhatsApp Terbaru Agustus 2022: Anti Banned dan Blokir

- Kunjungi link kemnaker.go.id

- Daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun, dan verifikasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS

- Masuk ke akun yang sudah dibuat

- Lengkapi data diri seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek pemberitahuan, dan akan muncul status calon penerima

Selain dengan mengecek daftar penerima dana BSU 2022, pekerja yang bisa mendapatkan dana BLT subsidi gaji juga memiliki ciri-ciri sebagai penerima.

Baca Juga: BSU 2022 Disalurkan ke Rekening, Cek Link Kemnaker Daftar Rekening Penyalur

Seperti yang sudah diketahui, banyak ciri yang bisa didapatkan oleh pekerja atau buruh untuk terdaftar menjadi penerima dana BSU 2022.

Salah satu ciri yang bisa mendapatkan dana bantuan BLT subsidi gaji yaitu pekerja atau buruh sudah memenuhi syarat dan kriteria dari Kemnaker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X