SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Dana BSU merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah melalui Kemnaker yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Program BSU diberikan kepada pekerja atau buruh untuk membantu meningkatkan perekonomian dalam penanganan Covid-19.
Dana BSU rencananya akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh dengan besaran Rp500 ribu untuk dua bulan dan akan disalurkan langsung dalam satu tahap Rp1 juta.
Pekerja juga harus sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak Kemnaker untuk bisa menjadi calon penerima dana BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Tidak Terdaftar BSU 2022? Ketahui Alasannya, Cek Link kemnaker.go.id
Syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja untuk bisa menerima dana BSU 2022, seperti:
- Warga Negara Indonesia
- Berpenghasilan maksimal 3,5 juta per bulan
- Masih terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Bekerja di sektor bidang aneka industri, industri konsumsi, transportasi, property dan real estate, perdagangan serta jasa, kecuali pendidikan dan Kesehatan
Pekerja yang sudah memenuhi syarat bisa mengecek daftar penerima melalui link BPJS Ketenagakerjaan.
Anda juga bisa memastikan kembali, apakah masih terdaftar sebagai anggota aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.